Friday, August 3, 2012

Profil Kelompok Usaha Bersama “UTAMA SYARIAH” (KUBUS)

Tentang KUBUS Kelompok Usaha Bersama “UTAMA SYARIAH”(selanjutnya disingkat KUBUS) adalah sebuah kelompok usaha yang didirikan atas dasar kepercayaan dan kekeluargaan. KUBUS lahir dari keinginan untuk menyelenggarakan sebuah wadah yang bisa membantu anggota sedang dalam keadaan membutuhkan. KUBUS ke depan bermaksud untuk mengembangkan usaha-usaha riil yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya

Struktur Kepengurusan
Ketua : Asep M. Saepul Islam, S.Pd
Sekretaris : Ahmad Ripai, S.Pd
Bendahara Penerimaan : Isep Ubaidillah, S.Pd
Bendahara Pengeluaran : Heri Sugiri, S.H.I

Jenis Usaha 1. Unit Simpan Pinjam (dibuka 6 bulan setelah beroperasi) 2. Unit Usaha (dibuka setahun setelah beroperasi) Jenis Simpanan 1. Simpanan pokok : Rp. 300.000 (bisa tunai atau dicicil maksimal selama 6 bulan) 2. Simpanan wajib : Rp. 30.000 per bulan 3. Simpanan sukarela : Bebas (kelipatan Rp. 10.000) 4. Simpanan hari raya : Bebas (kelipatan Rp. 10.000) Syarat Keanggotaan 1. Warga Negara Indonesia; 2. Memiliki pendapatan yang halal dan berkesinambungan; 3. Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Rapat Anggota 4. Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku pada KUBUS. 5. Keanggotaan KUBUS diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, Simpanan Pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota KUBUS. 6. Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun dengan cara apapun Hak dan Kewajiban Anggota Setiap Anggota berhak : • Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota. • Memilih dan/atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas. • Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan Anggaran Dasar • Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta. • Memanfaatkan KUBUS dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama Anggota Setiap Anggota mempunyai kewajiban: • Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota. • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha KUBUS • Memajukan usaha-usaha KUBUS. • Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam KUBUS. • Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam KUBUS atas dasar kekeluargaan/ukhuwah Islamiyah.